UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi
yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan.
BAGIAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN 2
Fungsi Koperasi
