UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 1
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III
pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44
Undang-undang ini.
Perkoperasian:...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus
dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
