UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 30
(1) Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil pemeriksaannya
terhadap pihak ketiga.
(2) Badan Pemeriksa bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
(1) Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil pemeriksaannya
terhadap pihak ketiga.
(2) Badan Pemeriksa bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.