UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 29
Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk :
- meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan
Koperasi dan kebenran pembukuan,
- mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
