UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 28
Badan Pemeriksa bertugas untuk :
- melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
Pengurus,
- membuat…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.
