UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 31
Lapangan usaha Koperasi adalah di bidang produksi dan di bidang
ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945
dengan penjelasannya.
BAGIAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN 11
Permodalan Koperasi
