Pasal 25
(1) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang diderita oleh Koperasi karena kelawan atau
kesengajaan yang dilakukan oleh anggota-anggota Pengurus.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan
beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama
menanggung kerugian itu.
(3) Seseorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia
dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena
kelalaiannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya
untuk mencegah akibat dari kelalaian tadi.
(4) Terhadap penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota
Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan.
(5) Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal ini, masing-
masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu
yang semestinya patut diketahuinya.
Pasal 26…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
