UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 26
Jika seseorang anggota Pengurus yang dituntut untuk memenuhi
tanggungannya dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh
Koperasi. hanya untuk sebagian kecil disebabkan kelalaiannya, maka
dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakim Pengadilan
Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2), dapat
menentukan lain.
BAGIAN 9
Badan Pemeriksa
