UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 56
Disamping mereka yang berdasarkan hukum acara pidana mempunyai
wewenang penyidikan umum, Pejabat yang diangkat atas dasar pasal 1
Undang-undang ini juga berwenang melakukan penyidikan dan
menentukan pelanggaran serta membuat Berita Acara dengan mengingat
sumpah jabatan atas pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut dalam ayat
(1) sampai dengan ayat (4)
pasal 55 Undang-undang ini.
