Pasal 55
(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus
rupiah anggota Pengurus yang dengan sengaja melanggar ketentuan
pasal 9 ayat (2), atau pasal 23 ayat (6).
(2) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus
rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari
barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 23
ayat (4) atau ayat (5).
(3) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah
atau hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan barangsiapa
yang dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketentuan pasal 30
ayat (1) atau pasal 39.
(4) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua ribu rupiah
atau hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan barangsiapa
yang dengan sengaja melanggar ketentuan di dalam pasal 48.
(5) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam
ayat-ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini dianggap sebagai
pelanggaran.
(6) Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam
pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri.
Pasal 56…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
