MUSEUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Museum . . .
Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Museum Kepresidenan adalah jenis Museum khusus yang menginformasikan sejarah dan keberhasilan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama menjalankan masa bakti jabatannya.
Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian- bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Bukan Cagar Budaya adalah benda, bangunan, dan/atau struktur yang tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya.
Pemilik . . .
Pemilik Museum adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang atau masyarakat hukum adat yang mendirikan museum.
Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan Museum.
Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi.
Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian.
Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat.
Pemerintah . . .
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 2
Museum mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.
Bagian Kesatu
Pendirian, Standardisasi, dan Evaluasi Museum
Paragraf 1
Pendirian Museum
Pasal 3
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan
Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum.
(2) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
memiliki visi dan misi;
memiliki Koleksi;
memiliki lokasi dan/atau bangunan;
memiliki . . .
- memiliki sumber daya manusia;
- memiliki sumber pendanaan tetap; dan
- memiliki nama Museum.
(3) Dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap
Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan.
(4) Museum yang didirikan dapat berjenis:
- Museum umum; dan
- Museum khusus.
(5) Museum khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat berupa Museum Kepresidenan.
(6) Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) terdiri atas Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- Setiap Orang; atau
- Masyarakat Hukum Adat.
(7) Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, pengelolaan Museumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8) Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d, pengelolaan Museumnya dapat memperoleh bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(9) Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
(1) Pendirian Museum oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat harus didaftarkan.
(2) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didaftarkan kepada:
Menteri, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi;
gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; atau
bupati atau walikota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau masyarakat hukum adat.
(3) Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang
menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan izin pendirian Museum setelah dilakukan verifikasi.
(4) Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang
memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat Museum ke dalam daftar Museum yang berada di wilayahnya.
(5) Gubernur, bupati, atau walikota yang telah
mencatatkan Museum sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendaftarkan Museum tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan nomor pendaftaran nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran,
mendapatkan izin pendirian, dan mendapatkan nomor pendaftaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Standardisasi Museum
Pasal 5
(1) Menteri melakukan standardisasi Museum 2 (dua)
tahun setelah Museum memperoleh nomor pendaftaran nasional.
(2) Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum.
(3) Hasil standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa tipe A, tipe B, atau tipe C.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi Museum
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Evaluasi Museum
Pasal 6
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Museum yang
telah memperoleh standardisasi setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Dalam melakukan evaluasi Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman.
(3) Menteri setelah melakukan evaluasi terhadap Museum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
- penetapan standar; dan
- pembinaan.
(4) Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berupa:
kenaikan standardisasi;
standardisasi yang sama;
penurunan standardisasi; atau
tidak . . .
- tidak memenuhi standardisasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Museum
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penggabungan, Pemecahan, Pembubaran, dan Pengalihan Kepemilikan Museum
Paragraf 1
Penggabungan
Pasal 7
(1) Pemilik Museum dapat melakukan penggabungan
terhadap 2 (dua) atau lebih Museum untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Museum.
(2) Penggabungan Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan syarat:
- pemilik Museum mengalami kepailitan;
- pemilik Museum tidak mampu mendanai Museum;
- pemilik Museum tidak mampu memenuhi persyaratan sumber daya manusia;
- pemilik Museum tidak mampu melestarikan Koleksi;
- pemilik Museum memiliki Koleksi yang terbatas; dan/atau
- Museum terkena bencana.
(3) Hasil penggabungan dapat menggunakan nama salah
satu Museum yang digabungkan atau menggunakan nama baru.
(4) Museum hasil penggabungan yang menggunakan salah
satu nama Museum yang digabungkan harus melaporkan kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penggabungan.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila jangka waktu pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan.
(6) Museum hasil penggabungan dengan menggunakan
nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didaftarkan oleh pemiliknya paling lambat 6 (enam) bulan setelah penggabungan.
Paragraf 2
Pemecahan
Pasal 8
(1) Pemilik Museum dapat melakukan pemecahan Museum
menjadi 2 (dua) atau lebih.
(2) Pemecahan Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila:
jumlah dan jenis Koleksi bertambah banyak;
sumber daya manusia pengelolanya cukup untuk mengelola lebih dari 1 (satu) Museum;
lokasi yang ditempati sudah tidak mencukupi untuk mengembangkan Museum; dan
dukungan dana memadai.
(3) Syarat dan prosedur pendirian Museum baru harus
mengikuti ketentuan pendirian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 4 paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pemecahan.
(4) Apabila . . .
(4) Apabila jangka waktu pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan.
Paragraf 3
Pembubaran
Pasal 9
(1) Pemilik Museum dapat mengajukan pembubaran
Museum.
(2) Pengajuan pembubaran Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Museum kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai alasan:
tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum;
terkena bencana;
digabung; dan/atau
kehendak Pemilik Museum.
(4) Menteri menghapus nomor pendaftaran nasional
terhadap Museum yang bubar.
Paragraf 4
Pengalihan Kepemilikan Museum
Pasal 10
(1) Museum dapat dialihkan kepemilikannya apabila:
- terjadi . . .
terjadi penggabungan Museum;
Pemilik Museum menghendaki;
terjadi peristiwa hukum; dan/atau
Pemilik Museum tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum.
(2) Pemilik Museum yang mengalihkan kepemilikan
Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan pengalihan kepemilikan Museum kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang permuseuman sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemberitahuan pengalihan kepemilikan Museum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
identitas pemilik Museum;
identitas pihak yang menerima pengalihan kepemilikan;
alasan pengalihan kepemilikan Museum;
nama Museum; dan
daftar inventaris Koleksi.
(4) Pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pemilik harus menyediakan sumber daya manusia
untuk mengelola Museum.
(2) Sumber . . .
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala Museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum wajib mengelola Koleksi baik yang berada di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Bagian Kedua
Pengelolaan Administrasi
Paragraf 1
Koleksi
Pasal 14
(1) Koleksi dapat berupa:
benda utuh;
fragmen . . .
fragmen;
benda hasil perbanyakan atau replika;
spesimen;
hasil rekonstruksi; dan/atau
hasil restorasi.
(2) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
sesuai dengan visi dan misi Museum;
jelas asal usulnya;
diperoleh dengan cara yang sah;
keterawatan; dan/atau
tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.
Paragraf 2
Pengadaan dan Pencatatan Koleksi
Pasal 15
Pengadaan Koleksi dapat diperoleh melalui hasil penemuan, hasil pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, atau konversi.
Pasal 16
(1) Pengadaan Koleksi dilakukan oleh tim pengadaan
Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum.
(2) Tim pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas melakukan kajian yang meliputi aspek:
- ilmiah . . .
ilmiah;
legalitas; dan
fisik.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diserahkan oleh tim pengadaan Koleksi kepada kepala Museum.
(4) Kepala Museum membuat keputusan pengadaan
Koleksi dengan mempertimbangkan:
kemampuan Museum melakukan pelestarian;
koleksi yang diusulkan akan berguna bagi pengembangan Museum;
hasil kajian tim pengadaan Koleksi; dan
tidak bertentangan dengan etika permuseuman.
(5) Kepala Museum dapat memberikan pertimbangan
khusus untuk mengadakan Koleksi yang tidak sesuai dengan visi dan misi Museum karena untuk:
penyelamatan;
pengamanan; dan/atau
pemeliharaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Koleksi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Kegiatan pencatatan Koleksi meliputi:
Registrasi yang dilakukan oleh register; dan
Inventarisasi yang dilakukan oleh Kurator.
(2) Registrasi dan Inventarisasi merupakan dokumen
Koleksi yang menjadi satu kesatuan dengan Koleksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan
Koleksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3
Penghapusan dan Pengalihan Koleksi
Pasal 18
(1) Koleksi dapat dihapus apabila:
rusak;
hilang;
musnah; dan/atau
material atau bahannya membahayakan.
(2) Koleksi dapat dialihkan hak kepemilikannya apabila:
tidak sesuai lagi dengan visi dan misi Museum; dan/atau
jumlahnya terlalu banyak.
(3) Penghapusan dan pengalihan hak kepemilikan Koleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Koleksi yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dihapus setelah lebih dari 6 (enam)
tahun sejak Koleksi diketahui hilang.
(5) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak menghapus catatan dalam Registrasi dan
Inventarisasi.
(6) Dalam hal Koleksi yang dihapus karena hilang
ditemukan kembali, nomor Registrasi dan Inventarisasi yang lama diberlakukan kembali.
Pasal 19 . . .
Pasal 19
(1) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilakukan oleh tim penghapusan Koleksi yang
dibentuk dengan keputusan kepala Museum.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab melakukan kajian dari aspek:
ilmiah; dan
fisik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan Koleksi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Peminjaman Koleksi
Pasal 20
(1) Museum dapat meminjam dan/atau meminjamkan
Koleksi dengan tujuan untuk:
kepentingan kebudayaan;
pengembangan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan;
penelitian; dan/atau
promosi dan informasi.
(2) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan syarat:
memperhatikan pelestarian koleksi;
dibuat dengan perjanjian tertulis; dan
menjaga keseimbangan substansi tata pameran tetap Museum.
(3) Perjanjian . . .
(3) Perjanjian tertulis peminjaman Koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
daftar Koleksi yang menjadi objek perjanjian;
tujuan peminjaman;
rencana penggunaan;
jangka waktu peminjaman;
hak dan kewajiban para pihak;
wanprestasi;
keadaan tak terduga di luar kemampuan manusia; dan
penyelesaian apabila terjadi sengketa.
(4) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Peminjaman Koleksi antarnegara mengacu pada
perjanjian bilateral atau multilateral dalam bidang kebudayaan antarnegara.
(2) Koleksi yang dipinjamkan ke luar negeri harus
mendapat izin dari Menteri.
(3) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya ke luar
negeri selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) Peminjam Koleksi wajib menjamin:
keterawatan Koleksi; dan
keamanan Koleksi.
(2) Peminjam Koleksi luar negeri selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengasuransikan Koleksi.
(3) Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilarang melakukan perbanyakan atau replika terhadap Koleksi yang dipinjam tanpa izin tertulis dari pemilik Museum.
(4) Perbanyakan atau replika Koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Teknis Koleksi
Paragraf 1
Umum
Pasal 23
Pengelolaan teknis Koleksi dilakukan melalui:
penyimpanan; dan
pemeliharaan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Penyimpanan
Pasal 24
(1) Koleksi disimpan di ruang penyimpanan dan/atau
ruang pamer.
(2) Penyimpanan Koleksi harus dilakukan dengan
memperhatikan pelindungannya.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi penyelamatan, pengamanan, dan pemeliharaan.
(4) Sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab kepala Museum.
Pasal 25
(1) Ruang penyimpanan Koleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang penyimpanan tertutup dan/atau ruang penyimpanan terbuka.
(2) Koleksi dapat disimpan dalam ruang penyimpanan
terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan di ruang penyimpanan tertutup.
(3) Koleksi yang disimpan dalam ruang penyimpanan
harus:
sudah dilakukan registrasi; dan
sudah dilakukan perawatan.
(4) Ruang penyimpanan Koleksi berada di zona nonpublik.
Pasal 26 . . .
Pasal 26
(1) Ruang pamer Koleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang pamer tertutup
atau ruang pamer terbuka.
(2) Koleksi dapat disimpan di ruang pamer terbuka apabila
bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan dalam ruang pamer tertutup.
(3) Koleksi yang disimpan dalam ruang pamer harus:
- sudah dilakukan registrasi;
- sudah dilakukan penelitian;
- memiliki informasi; dan
- sudah dilakukan perawatan.
Pasal 27
Koleksi yang unik, langka, dan memiliki tingkat informasi tinggi harus mendapatkan perlakuan khusus berupa:
- disimpan di ruang penyimpanan yang terjamin keamanannya; dan
- dibuatkan replika untuk dipamerkan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pemeliharaan
Pasal 29
(1) Pengelola Museum wajib melakukan pemeliharaan
Koleksi yang dilakukan secara terintegrasi.
(2) Pengelola . . .
(2) Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional
standar untuk Pemeliharaan Koleksi.
(3) Kepala Museum bertanggungjawab menyediakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemeliharaan Koleksi.
Pasal 30
(1) Pemeliharaan Koleksi dilakukan oleh konservator.
(2) Dalam hal Museum tidak memiliki konservator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan konservator dari Museum atau lembaga lain.
Pasal 31
Pengelola Museum yang tidak melaksanakan pemeliharaan Koleksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Pengamanan Museum meliputi:
- gedung;
- Koleksi; dan
- manusia.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengelola Museum.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pengelola Museum dapat melibatkan penyedia jasa pengamanan.
(4) Penyedia jasa pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat melakukan pengamanan di ruang penyimpanan dan ruang pamer.
(5) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tanggung jawab kepala Museum.
(6) Dalam rangka pengamanan Museum, kepala Museum
melakukan koodinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.
(7) Pengamanan bangunan gedung Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dilakukan untuk memberikan pelindungan
dari ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia.
(2) Dalam rangka pengamanan Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar.
Bagian Kesatu
Pengkajian
Pasal 34
(1) Pengkajian di Museum dilakukan terhadap:
- Koleksi . . .
Koleksi;
pengelolaan;
pengunjung; dan/atau
program.
(2) Pengkajian di Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- wajib dilakukan oleh Pengelola Museum; dan/atau
- dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat dengan izin dari kepala Museum.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(4) Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang
melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyerahkan hasil pengkajiannya kepada Pengelola Museum.
Pasal 35
(1) Pengkajian Koleksi dilakukan dengan tujuan untuk:
meningkatkan potensi nilai dan informasi Koleksi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat;
pengembangan ilmu pengetahuan;
pengembangan kebudayaan; dan/atau
menjaga kelestarian Koleksi.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
memperhatikan keterawatan Koleksi.
Pasal 36
Pengkajian pengelolaan dilakukan untuk:
pengembangan lembaga Museum;
mengukur . . .
- mengukur dan meningkatkan kinerja Pengelola Museum; dan/atau
- pengembangan kebijakan Pengelolaan Museum.
Pasal 37
(1) Pengkajian pengunjung dilakukan untuk mengetahui:
- indeks kepuasan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian Museum;
- harapan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian; dan/atau
- tingkat kepahaman pengunjung terhadap informasi yang disampaikan.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Museum.
Pasal 38
Pengkajian program dilakukan untuk mengetahui:
- tingkat keberhasilan program;
- indeks kepuasan masyarakat terhadap program Museum; dan/atau
- harapan masyarakat terhadap program Museum.
Bagian Kedua
Kerja Sama
Pasal 39
(1) Pengembangan Museum dapat dilakukan dengan cara
kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta pariwisata.
(2) Kerja sama . . .
(2) Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:
kesepakatan;
kesetaraan dan saling menguntungkan;
tidak merusak Koleksi;
tidak mengomersialkan Koleksi; dan
tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
(3) Kerja sama dalam pengembangan Museum dilakukan
oleh:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
Setiap Orang; atau
Masyarakat Hukum Adat.
(4) Kerja sama dilakukan dalam bentuk:
pameran;
penelitian;
program publik;
pelatihan sumber daya manusia;
publikasi;
perbanyakan atau replika Koleksi; dan/atau
promosi dan informasi.
Pasal 40
(1) Kerja sama dapat dilakukan dengan negara lain secara:
bilateral; dan/atau
multilateral.
(2) Kerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kebudayaan.
(3) Kerja sama . . .
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hukum internasional.
Pasal 41
(1) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat
Hukum Adat dapat memanfaatkan Museum untuk layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
(2) Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan terhadap Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan.
(3) Pemanfaatan Museum oleh Setiap Orang dan/atau
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan pendidikan, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan izin kepala Museum.
(4) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat
Hukum Adat yang memanfaatkan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk memfungsikan kembali Koleksi sebagaimana fungsi aslinya.
(5) Pemanfaatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) tetap mengutamakan pelestarian.
Pasal 42 . . .
Pasal 42
Pemanfaatan Museum dalam penyediaan layanan pendidikan dilakukan dengan cara:
mendatangkan peserta didik beserta pendidik ke Museum;
menyelenggarakan Museum keliling; dan/atau
memberikan penyuluhan Museum dan Koleksi.
Pasal 43
(1) Izin Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (3) berisi:
tujuan pemanfaatan;
waktu pemanfaatan;
lokasi pemanfaatan;
cara pemanfaatan;
bentuk pemanfaatan; dan
jumlah orang yang melakukan pemanfaatan.
(2) Cara pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Museum yang bersangkutan.
(3) Pemanfaatan Koleksi yang kondisinya rapuh, langka,
atau bernilai ekonomi tinggi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat perbanyakan atau replika.
(4) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika
terhadap Koleksi berupa Cagar Budaya dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan . . .
(5) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika
terhadap Koleksi Bukan Cagar Budaya oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan izin kepala Museum.
(6) Setiap pemanfaatan didahului dengan kajian untuk
mencegah kerusakan pada Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan Museum.
Pasal 44
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap Pengelolaan Museum secara langsung.
(2) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Pasal 45
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Museum.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kelembagaan Museum;
pengelolaan Koleksi;
peningkatan sumber daya manusia;
pengembangan Museum; dan
pemanfaatan Museum.
Pasal 46 . . .
Pasal 46
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan
Pasal 45 dilakukan melalui:
bimbingan teknis Museum;
advokasi Pengelolaan Museum; dan/atau
bantuan, yang dapat berupa dana, sarana dan/atau tenaga ahli.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dan Pasal 45 dilakukan melalui penilaian terhadap:
kelembagaan Museum; dan
Pengelolaan Museum
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Museum diatur dengan Peraturan Menteri.
PENDANAAN
Pasal 48
Pemilik Museum wajib menyediakan dana Pengelolaan Museum.
Pasal 49
Museum milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah pendanaannya berasal dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran . . .
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan pendanaan kepada Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum.
(2) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
pembangunan Museum;
revitalisasi Museum; dan/atau
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pasal 51
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk penyelamatan Koleksi dalam keadaan darurat.
Pasal 52
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat
berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Museum.
(2) Peran . . .
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan visi dan misi Museum.
(3) Peran serta masyarakat dalam membantu Pengelolaan
Museum berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 53
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat
berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum.
(2) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang
berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi harus memperhatikan aspek pelindungan.
Pasal 54
(1) Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 dan Pasal 53 dapat berupa:
ide;
sarana dan/atau prasarana Museum;
penyerahan Koleksi;
penitipan Koleksi;
tenaga; dan/atau
pendanaan Museum.
(2) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang merupakan Cagar Budaya, harus
berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan bukti penyerahan dari Museum.
(4) Penitipan . . .
(4) Penitipan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d yang merupakan Cagar Budaya, harus berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan berdasarkan perjanjian yang memuat paling sedikit:
identitas para pihak;
deskripsi Koleksi;
hak dan kewajiban para pihak;
jangka waktu penitipan;
bukti penitipan dari Museum; dan
bukti kepemilikan dan/atau penguasaan.
(6) Penitipan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, atau Struktur Cagar Budaya maupun Bukan Cagar Budaya yang masih dalam proses hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Museum.
Pasal 55
(1) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum
Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu.
(2) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum
Adat dalam pendanaan dapat dilakukan seketika atau secara berkala.
(3) Dana yang berasal dari peran serta Setiap Orang
dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh auditor independen.
BAB XI . . .
KOMPENSASI
Pasal 56
(1) Menteri, gubernur, bupati, dan/atau walikota dapat
memberikan kompensasi kepada:
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum; atau
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memberikan sumbangan untuk Museum.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
pendampingan;
tenaga teknis;
tenaga ahli;
sarana dan prasarana; dan/atau
tanda penghargaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang
diberikan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang
diberikan oleh gubernur, bupati, atau walikota diatur dengan peraturan gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB XII. . .
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Museum yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang mengatur permuseuman yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu
: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168);
