Pasal 32
BAB 5 — PENGAMANAN MUSEUM
(1) Pengamanan Museum meliputi:
- gedung;
- Koleksi; dan
- manusia.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengelola Museum.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pengelola Museum dapat melibatkan penyedia jasa pengamanan.
(4) Penyedia jasa pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat melakukan pengamanan di ruang penyimpanan dan ruang pamer.
(5) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tanggung jawab kepala Museum.
(6) Dalam rangka pengamanan Museum, kepala Museum
melakukan koodinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.
(7) Pengamanan bangunan gedung Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
