PP
MUSEUM
Pasal 33
BAB 5 — PENGAMANAN MUSEUM
(1) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dilakukan untuk memberikan pelindungan
dari ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia.
(2) Dalam rangka pengamanan Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar.
Bagian Kesatu
Pengkajian
