PP
MUSEUM
Pasal 34
BAB 6 — PENGEMBANGAN
(1) Pengkajian di Museum dilakukan terhadap:
- Koleksi . . .
Koleksi;
pengelolaan;
pengunjung; dan/atau
program.
(2) Pengkajian di Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- wajib dilakukan oleh Pengelola Museum; dan/atau
- dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat dengan izin dari kepala Museum.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(4) Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang
melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyerahkan hasil pengkajiannya kepada Pengelola Museum.
