PP
MUSEUM
Pasal 35
BAB 6 — PENGEMBANGAN
(1) Pengkajian Koleksi dilakukan dengan tujuan untuk:
meningkatkan potensi nilai dan informasi Koleksi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat;
pengembangan ilmu pengetahuan;
pengembangan kebudayaan; dan/atau
menjaga kelestarian Koleksi.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
memperhatikan keterawatan Koleksi.
