Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN MUSEUM
(1) Pemilik Museum dapat melakukan pemecahan Museum
menjadi 2 (dua) atau lebih.
(2) Pemecahan Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila:
jumlah dan jenis Koleksi bertambah banyak;
sumber daya manusia pengelolanya cukup untuk mengelola lebih dari 1 (satu) Museum;
lokasi yang ditempati sudah tidak mencukupi untuk mengembangkan Museum; dan
dukungan dana memadai.
(3) Syarat dan prosedur pendirian Museum baru harus
mengikuti ketentuan pendirian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 4 paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pemecahan.
(4) Apabila . . .
(4) Apabila jangka waktu pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan.
Paragraf 3
Pembubaran
