PP
MUSEUM
Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN MUSEUM
(1) Pemilik Museum dapat mengajukan pembubaran
Museum.
(2) Pengajuan pembubaran Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Museum kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai alasan:
tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum;
terkena bencana;
digabung; dan/atau
kehendak Pemilik Museum.
(4) Menteri menghapus nomor pendaftaran nasional
terhadap Museum yang bubar.
Paragraf 4
Pengalihan Kepemilikan Museum
