Pasal 10
BAB 2 — KELEMBAGAAN MUSEUM
(1) Museum dapat dialihkan kepemilikannya apabila:
- terjadi . . .
terjadi penggabungan Museum;
Pemilik Museum menghendaki;
terjadi peristiwa hukum; dan/atau
Pemilik Museum tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum.
(2) Pemilik Museum yang mengalihkan kepemilikan
Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan pengalihan kepemilikan Museum kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang permuseuman sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemberitahuan pengalihan kepemilikan Museum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
identitas pemilik Museum;
identitas pihak yang menerima pengalihan kepemilikan;
alasan pengalihan kepemilikan Museum;
nama Museum; dan
daftar inventaris Koleksi.
(4) Pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
