PP
MUSEUM
Pasal 11
BAB 3 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pemilik harus menyediakan sumber daya manusia
untuk mengelola Museum.
(2) Sumber . . .
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala Museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.
