PP
MUSEUM
Pasal 56
(1) Menteri, gubernur, bupati, dan/atau walikota dapat
memberikan kompensasi kepada:
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum; atau
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memberikan sumbangan untuk Museum.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
pendampingan;
tenaga teknis;
tenaga ahli;
sarana dan prasarana; dan/atau
tanda penghargaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang
diberikan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang
diberikan oleh gubernur, bupati, atau walikota diatur dengan peraturan gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
