PP
MUSEUM
Pasal 55
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum
Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu.
(2) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum
Adat dalam pendanaan dapat dilakukan seketika atau secara berkala.
(3) Dana yang berasal dari peran serta Setiap Orang
dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh auditor independen.
BAB XI . . .
KOMPENSASI
