Pasal 54
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 dan Pasal 53 dapat berupa:
ide;
sarana dan/atau prasarana Museum;
penyerahan Koleksi;
penitipan Koleksi;
tenaga; dan/atau
pendanaan Museum.
(2) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang merupakan Cagar Budaya, harus
berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan bukti penyerahan dari Museum.
(4) Penitipan . . .
(4) Penitipan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d yang merupakan Cagar Budaya, harus berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan berdasarkan perjanjian yang memuat paling sedikit:
identitas para pihak;
deskripsi Koleksi;
hak dan kewajiban para pihak;
jangka waktu penitipan;
bukti penitipan dari Museum; dan
bukti kepemilikan dan/atau penguasaan.
(6) Penitipan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, atau Struktur Cagar Budaya maupun Bukan Cagar Budaya yang masih dalam proses hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Museum.
