PP
MUSEUM
Pasal 53
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat
berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum.
(2) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang
berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi harus memperhatikan aspek pelindungan.
