PP
MUSEUM
Pasal 52
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat
berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Museum.
(2) Peran . . .
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan visi dan misi Museum.
(3) Peran serta masyarakat dalam membantu Pengelolaan
Museum berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
