PP
MUSEUM
Pasal 57
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Museum yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
