PP
MUSEUM
Pasal 58
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang mengatur permuseuman yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
