Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Koleksi dapat dihapus apabila:
rusak;
hilang;
musnah; dan/atau
material atau bahannya membahayakan.
(2) Koleksi dapat dialihkan hak kepemilikannya apabila:
tidak sesuai lagi dengan visi dan misi Museum; dan/atau
jumlahnya terlalu banyak.
(3) Penghapusan dan pengalihan hak kepemilikan Koleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Koleksi yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dihapus setelah lebih dari 6 (enam)
tahun sejak Koleksi diketahui hilang.
(5) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak menghapus catatan dalam Registrasi dan
Inventarisasi.
(6) Dalam hal Koleksi yang dihapus karena hilang
ditemukan kembali, nomor Registrasi dan Inventarisasi yang lama diberlakukan kembali.
