PP
MUSEUM
Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Kegiatan pencatatan Koleksi meliputi:
Registrasi yang dilakukan oleh register; dan
Inventarisasi yang dilakukan oleh Kurator.
(2) Registrasi dan Inventarisasi merupakan dokumen
Koleksi yang menjadi satu kesatuan dengan Koleksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan
Koleksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3
Penghapusan dan Pengalihan Koleksi
