Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Pengadaan Koleksi dilakukan oleh tim pengadaan
Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum.
(2) Tim pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas melakukan kajian yang meliputi aspek:
- ilmiah . . .
ilmiah;
legalitas; dan
fisik.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diserahkan oleh tim pengadaan Koleksi kepada kepala Museum.
(4) Kepala Museum membuat keputusan pengadaan
Koleksi dengan mempertimbangkan:
kemampuan Museum melakukan pelestarian;
koleksi yang diusulkan akan berguna bagi pengembangan Museum;
hasil kajian tim pengadaan Koleksi; dan
tidak bertentangan dengan etika permuseuman.
(5) Kepala Museum dapat memberikan pertimbangan
khusus untuk mengadakan Koleksi yang tidak sesuai dengan visi dan misi Museum karena untuk:
penyelamatan;
pengamanan; dan/atau
pemeliharaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Koleksi
diatur dengan Peraturan Menteri.
