PP
MUSEUM
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilakukan oleh tim penghapusan Koleksi yang
dibentuk dengan keputusan kepala Museum.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab melakukan kajian dari aspek:
ilmiah; dan
fisik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan Koleksi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Peminjaman Koleksi
