Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Museum dapat meminjam dan/atau meminjamkan
Koleksi dengan tujuan untuk:
kepentingan kebudayaan;
pengembangan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan;
penelitian; dan/atau
promosi dan informasi.
(2) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan syarat:
memperhatikan pelestarian koleksi;
dibuat dengan perjanjian tertulis; dan
menjaga keseimbangan substansi tata pameran tetap Museum.
(3) Perjanjian . . .
(3) Perjanjian tertulis peminjaman Koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
daftar Koleksi yang menjadi objek perjanjian;
tujuan peminjaman;
rencana penggunaan;
jangka waktu peminjaman;
hak dan kewajiban para pihak;
wanprestasi;
keadaan tak terduga di luar kemampuan manusia; dan
penyelesaian apabila terjadi sengketa.
(4) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
