PP
MUSEUM
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Peminjaman Koleksi antarnegara mengacu pada
perjanjian bilateral atau multilateral dalam bidang kebudayaan antarnegara.
(2) Koleksi yang dipinjamkan ke luar negeri harus
mendapat izin dari Menteri.
(3) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya ke luar
negeri selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
