PP
MUSEUM
Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Peminjam Koleksi wajib menjamin:
keterawatan Koleksi; dan
keamanan Koleksi.
(2) Peminjam Koleksi luar negeri selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengasuransikan Koleksi.
(3) Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilarang melakukan perbanyakan atau replika terhadap Koleksi yang dipinjam tanpa izin tertulis dari pemilik Museum.
(4) Perbanyakan atau replika Koleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Teknis Koleksi
Paragraf 1
Umum
