PP
MUSEUM
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Koleksi dapat berupa:
benda utuh;
fragmen . . .
fragmen;
benda hasil perbanyakan atau replika;
spesimen;
hasil rekonstruksi; dan/atau
hasil restorasi.
(2) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
sesuai dengan visi dan misi Museum;
jelas asal usulnya;
diperoleh dengan cara yang sah;
keterawatan; dan/atau
tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.
Paragraf 2
Pengadaan dan Pencatatan Koleksi
