PP
MUSEUM
Pasal 46
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan
Pasal 45 dilakukan melalui:
bimbingan teknis Museum;
advokasi Pengelolaan Museum; dan/atau
bantuan, yang dapat berupa dana, sarana dan/atau tenaga ahli.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dan Pasal 45 dilakukan melalui penilaian terhadap:
kelembagaan Museum; dan
Pengelolaan Museum
