PP
MUSEUM
Pasal 45
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Museum.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kelembagaan Museum;
pengelolaan Koleksi;
peningkatan sumber daya manusia;
pengembangan Museum; dan
pemanfaatan Museum.
