PP
MUSEUM
Pasal 44
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap Pengelolaan Museum secara langsung.
(2) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh gubernur, bupati, atau walikota.
