Pasal 43
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Izin Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (3) berisi:
tujuan pemanfaatan;
waktu pemanfaatan;
lokasi pemanfaatan;
cara pemanfaatan;
bentuk pemanfaatan; dan
jumlah orang yang melakukan pemanfaatan.
(2) Cara pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Museum yang bersangkutan.
(3) Pemanfaatan Koleksi yang kondisinya rapuh, langka,
atau bernilai ekonomi tinggi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat perbanyakan atau replika.
(4) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika
terhadap Koleksi berupa Cagar Budaya dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan . . .
(5) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika
terhadap Koleksi Bukan Cagar Budaya oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan izin kepala Museum.
(6) Setiap pemanfaatan didahului dengan kajian untuk
mencegah kerusakan pada Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan Museum.
