PP
MUSEUM
Pasal 24
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Koleksi disimpan di ruang penyimpanan dan/atau
ruang pamer.
(2) Penyimpanan Koleksi harus dilakukan dengan
memperhatikan pelindungannya.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi penyelamatan, pengamanan, dan pemeliharaan.
(4) Sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab kepala Museum.
