PP
MUSEUM
Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Ruang penyimpanan Koleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang penyimpanan tertutup dan/atau ruang penyimpanan terbuka.
(2) Koleksi dapat disimpan dalam ruang penyimpanan
terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan di ruang penyimpanan tertutup.
(3) Koleksi yang disimpan dalam ruang penyimpanan
harus:
sudah dilakukan registrasi; dan
sudah dilakukan perawatan.
(4) Ruang penyimpanan Koleksi berada di zona nonpublik.
