PP
MUSEUM
Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Ruang pamer Koleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang pamer tertutup
atau ruang pamer terbuka.
(2) Koleksi dapat disimpan di ruang pamer terbuka apabila
bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan dalam ruang pamer tertutup.
(3) Koleksi yang disimpan dalam ruang pamer harus:
- sudah dilakukan registrasi;
- sudah dilakukan penelitian;
- memiliki informasi; dan
- sudah dilakukan perawatan.
