PP
MUSEUM
Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
Koleksi yang unik, langka, dan memiliki tingkat informasi tinggi harus mendapatkan perlakuan khusus berupa:
- disimpan di ruang penyimpanan yang terjamin keamanannya; dan
- dibuatkan replika untuk dipamerkan.
