PP
MUSEUM
Pasal 37
BAB 6 — PENGEMBANGAN
(1) Pengkajian pengunjung dilakukan untuk mengetahui:
- indeks kepuasan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian Museum;
- harapan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian; dan/atau
- tingkat kepahaman pengunjung terhadap informasi yang disampaikan.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Museum.
