PP
MUSEUM
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN KOLEKSI
(1) Pengelola Museum wajib melakukan pemeliharaan
Koleksi yang dilakukan secara terintegrasi.
(2) Pengelola . . .
(2) Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional
standar untuk Pemeliharaan Koleksi.
(3) Kepala Museum bertanggungjawab menyediakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemeliharaan Koleksi.
