PP
MUSEUM
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN MUSEUM
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Museum yang
telah memperoleh standardisasi setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Dalam melakukan evaluasi Museum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman.
(3) Menteri setelah melakukan evaluasi terhadap Museum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
- penetapan standar; dan
- pembinaan.
(4) Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berupa:
kenaikan standardisasi;
standardisasi yang sama;
penurunan standardisasi; atau
tidak . . .
- tidak memenuhi standardisasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Museum
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penggabungan, Pemecahan, Pembubaran, dan Pengalihan Kepemilikan Museum
Paragraf 1
Penggabungan
