PP
MUSEUM
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN MUSEUM
(1) Menteri melakukan standardisasi Museum 2 (dua)
tahun setelah Museum memperoleh nomor pendaftaran nasional.
(2) Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum.
(3) Hasil standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa tipe A, tipe B, atau tipe C.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi Museum
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Evaluasi Museum
