Pasal 3
BAB 2 — KELEMBAGAAN MUSEUM
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan
Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum.
(2) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
memiliki visi dan misi;
memiliki Koleksi;
memiliki lokasi dan/atau bangunan;
memiliki . . .
- memiliki sumber daya manusia;
- memiliki sumber pendanaan tetap; dan
- memiliki nama Museum.
(3) Dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap
Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan.
(4) Museum yang didirikan dapat berjenis:
- Museum umum; dan
- Museum khusus.
(5) Museum khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dapat berupa Museum Kepresidenan.
(6) Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) terdiri atas Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- Setiap Orang; atau
- Masyarakat Hukum Adat.
(7) Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, pengelolaan Museumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8) Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh
Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d, pengelolaan Museumnya dapat memperoleh bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(9) Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
