PP
MUSEUM
Pasal 39
BAB 6 — PENGEMBANGAN
(1) Pengembangan Museum dapat dilakukan dengan cara
kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta pariwisata.
(2) Kerja sama . . .
(2) Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:
kesepakatan;
kesetaraan dan saling menguntungkan;
tidak merusak Koleksi;
tidak mengomersialkan Koleksi; dan
tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
(3) Kerja sama dalam pengembangan Museum dilakukan
oleh:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
Setiap Orang; atau
Masyarakat Hukum Adat.
(4) Kerja sama dilakukan dalam bentuk:
pameran;
penelitian;
program publik;
pelatihan sumber daya manusia;
publikasi;
perbanyakan atau replika Koleksi; dan/atau
promosi dan informasi.
