PP
MUSEUM
Pasal 40
BAB 6 — PENGEMBANGAN
(1) Kerja sama dapat dilakukan dengan negara lain secara:
bilateral; dan/atau
multilateral.
(2) Kerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kebudayaan.
(3) Kerja sama . . .
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hukum internasional.
