Pasal 41
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat
Hukum Adat dapat memanfaatkan Museum untuk layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
(2) Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan terhadap Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan.
(3) Pemanfaatan Museum oleh Setiap Orang dan/atau
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan pendidikan, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan izin kepala Museum.
(4) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat
Hukum Adat yang memanfaatkan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk memfungsikan kembali Koleksi sebagaimana fungsi aslinya.
(5) Pemanfaatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) tetap mengutamakan pelestarian.
